Optimalisasi Pembinaan dan Pelayanan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, 37 WBP Jalani Asimilasi

    Optimalisasi Pembinaan dan Pelayanan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, 37 WBP Jalani Asimilasi
    37 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Terima SK Asimilasi Di Rumah

    SIMALUNGUN - Kementerian Hukum dan Ham konsisten serta berkomitmen mengaplikasikan berbagai program pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengayoman terhadap warga binaan pemasyarakatan

    Selain itu, terkait kebijakan disertai ketentuan disesuaikan dengan sistem dan tata cara terutama melaksanakan hak dan kewajiban setiap warga binaan, seperti yang dilakukan Lapas Kelas II  A Pematang Siantar.

    Kali ini, sebanyak 37 orang warga binaan telah menerima Asimilasi, berlangsung di  Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan KM 7, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Untuk saat ini Lapas Kelas II A Pematang Siantar menyampaikan adanya program Asimilasi di rumah masing-masing, bagi 37 warga binaan, " kata Kalapas Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP., S.H., diteruskan Staf Humas Daniel Sitindaon dalam pesan percakapan selularnya.

    Hal ini tentunya berdasarkan aturan dan ketentuan, lanjut Kalapas Kelas II A Pematang Siantar menerangkan, setiap warga binaan menjalani sistem dan tata cara seleksi.

    "Bagi warga binaan yang dinyatakan lolos dari seleksi, maka ditetapkan menjalani program Asimilasi di rumahnya, " terang Rudy Fernando Sianturi dalam pesan tertulisnya itu.

    Kemudian, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menyampaikan penjelasan soal bahwa pemberian "Asimilasi Rumah" kepada ke-37 orang warga binaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.

    "PP Menkumhan RI, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, " jelas Kalapas Rudy.

    Terkait pelaksanaan program Asimilasi di Rumah tersebut, menurut Kalapas Rudy Fernando Sianturi dalam keterangannya, dimaksudkan sebagai pengoptimalan hal-hak warga binaan.

    "Hal ini merupakan wujud pembinaan dan pelayanan lapas terhadap WBP dan yang paling utama, bahwa proses pengurusan Asimilasi Rumah tidak dipungut biaya apapun, " ujar Kalapas Rudy Fernando Sianturi.

    Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar juga menyatakan, bagi warga binaannya itu, selama melaksanakan "Asimilasi Rumah" pada dasarnya, telah terikat pada ketentuan serta persyaratan.

    "Setiap warga binaan menjalani Asimilasi di rumah wajib mematuhi dan berpegang teguh pada aturan yang telah disampaikan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, " imbuh Rudy Fernando Sianturi.

    Seterusnya, Kalapas juga menegaskan, perihal pelanggaran ketentuan yang berlaku bagi warga binaan pada masa menjalani program Asimilasi Rumah akan dikenakan sanksi disertai tindakan tegas. 

    "Bagi WBP, apabila melanggar ketentuan yang berlaku dan atau melakukan kejahatan (Tindak Pidana-red) maka Surat Keputusan Asimilasi di Rumah terhadap dirinya akan dicabut dan WBP itu dikembalikan lagi ke dalam Lapas, " tegas Kalapas Rudy.

    Terkait kepatuhan "Asimilasi Rumah" yang  wajib dilaksanakan warga binaan sesuai ketentuannya antara lain, "wajib melaporkan keberadaan diri (WBP ; red) secara berkala kepada pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Selain itu, ketentuan lainnya, yakni "Tidak Boleh" dan atau dilarang berbuat kejahatan dan atau mengulangi kejahatannya dalam rentang waktu masa Asimilasi Rumah dimaksud.

    sumut simalungun
    Ernest Hendri

    Ernest Hendri

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Parlindungan Purba Apresiasi Bazar The Onan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami