SIMALUNGUN - Pemerintah pusat telah menyampaikan program tata cara dan aturan yang diberlakukan terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ; red) didukung sepenuhnya, sebagai atensi jajaran Polres Simalungun.
Tentunya, dukungan sepenuhnya diaplikasikan personil se-jajaran Polres Simalungun perihal program pemerintah pusat, baik secara kesatuan maupun secara individual personil dalam kegiatannya, berpatroli sembari menyampaikan himbauan tersebut.
Informasi diperoleh, salah seorang personil Kepolisian saat berpatroli juga menyampaikan himbauan kepada pemilik SPBU 14211212 Serbelawan, diterima awak media ini melalui pers rilis Sub Bag Humas Polres Simalungun dalam pesan percakapan selular, Minggu (10/04/2022) sekira pukul 12.48 WIB.
Dalam laporan tertulis salah seorang personil Polsek Serbelawan melaksanakan kegiatan patroli di seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (10/04/2022) 10.00 WIB.
Diketahui personil itu, AIPTU Darwis Harahap salah seorang personil Bhabinkamtibmas Polres Simalungun yang bertugas di wilayah Polsek Serbalawan, melaksanakan patroli serta melakukan pengecekan ketersediaan BBM.
Dalam laporan tertulisnya, AIPTU Darwis menjelaskan, ketersediaan BBM di SPBU tersebut cukup memadai dan stabil. Ia juga memyebutkan, pihak pengusaha SPBU tetap melakukan koordinasi kepada pihak Pertamina.
Hal ini, demi mengantisipasi berkurangnya pasokan dan stok BBM. Pihak SPBU segera melakukan pemesanan dengan menyampaikan order distribusinya kepada pihak Pertamina, sehingga tidak terjadi kelangkaan bahan bakar minyak.
Kemudian, AIPTU Darwis Harahap menyampaikan, himbauan pemasangan spanduk di lokasi itu, ditujukan kepada pemilik SPBU dan spanduk bertuliskan tentang aturan penggunaan BBM bersubsidi.
Dikatakan, tujuan pemasangan spanduk agar masyarakat pengendara yang akan mengisi BBM mengetahui dan memahami tentang aturan penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah.
Selain itu, informasi yang disampaikan melalui spanduk itu berisi tentang, ketentuan pemerintah terkait penyaluran dan penggunaannya. Dimaksudkan, kepada siapa saja yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Hal ini berpengaruh terhadap penggunaan BBM bersubsidi secara maksimal dan masyarakat juga merasakan efek baik dari program pemerintah pusat.
Di akhir laporannya, AIPTU Darwis Harahap menyebutkan, personil Polres Simalungun melaksanakan kegiatan patroli ke seluruh lokasi SPBU se-Wilayah Kabupaten Simalungun.
"Hal ini bertujuan agar program pemerintah dalam penyediaan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak sia-sia, " tutup AIPTU Darwis Harahap.