Raib 2 Tahun Lalu, Kasus Turbin Impeler Milik PTPN IV di PLTA Bah Ilang Belum Terungkap

    Raib 2 Tahun Lalu, Kasus Turbin Impeler Milik PTPN IV di PLTA Bah Ilang Belum Terungkap
    Photo di Lokasi PLTA Bah Ilang Milik PTPN IV Saat Salah Seorang Jurnalis Bersama Seorang Karyawan Pada Dua Tahun Lalu

    SIMALUNGUN - Hingga kini kasus raibnya mesin utama Pembangkit Listrik Tenaga Air Bah Ilang, milik PTPN IV yakni, mesin Impeler Turbin-2, dianggap kalangan masyarakat sengaja diendapkan. Pasalnya, kasus yang menyebabkan kerugian negara ini tidak terungkap.

    Padahal, pihak Manajemen PTPN IV PKS Bah Jambi selaku pengguna manfaat kelistrikan dan berfungsi sebagai sumber tenaga bagi operasional pengolahan kelapa sawit itu, secara resmi telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa Polres Simalungun.

    "Publik bertanya-tanya, kenapa sampai sekarang satu unit mesin turbin dari lokasi Kebun Bah Jambi itu raib dan tidak terungkap. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, " ungkap Junaidi melalui pesan percakapan selularnya diterima jurnalis media online indonesiasatu.co.id, Kamis (23/03/2022) sekira pukul 17.05 WIB.

    Lebih lanjut, pria yang berprofesi jurnalis, aktif menulis di salah satu media online itu, mengatakan, kasus raibnya aset milik perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit berplat merah itu, terjadi di lokasi Areal PTPN IV Afdeling 5, Unit Kebun Bah Jambi, Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    "Kasus raibnya mesin seberat 300 kilogram dari lokasi itu, terungkap pada hari Selasa (30/12/2019) pagi. Kejadian itu dua tahun yang lalu dan lokasi PLTA Bah Ilang terletak, di tengah-tengah perkebunan Bah Jambi, persis dekat dengan perumahan karyawan, " bebernya.

    Kemudian, diterangkan bahwa atas hilangnya satu unit mesin peninggalan zaman kolonial Belanda itu diketahui berdasarkan laporan bernomor : STTLP/206/XII/2019/SU/SIMAL SEK. T. JAWA. Namun, pihak Polsek Tanah Jawa terkesan tidak serius dan tidak maksimal melakukan penyelidikan.

    "Harga mesin turbin itu sesungguhnya tak terhitung nilainya, tetapi sudah langka di pasaran, sebab bekas peninggalan zaman penjajahan Belanda. Indikasi oknum karyawan PTPN IV juga terlibat, " sebut Junaidi mengakhiri.

    Terpisah, Ketua NGO TOPAN-AD (Non Goverment Organization Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah) Siantar-Simalungun Marnaek Saragih saat dimintai tanggapannya menyatakan, pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Tanah Jawa didesak mengungkap kasus pencurian asset milik PTPN IV ini.

    "Jadi tanda tanya, sebab raibnya mesin turbin dari dalam bangunan, tetapi pintu gembok masih utuh dan lebih mencurigakan, mesin itu berukuran setengah meter persegi dengan bobotnya lebih kurang 300 kilogram. Sementara, kondisi jalan menurun dan terjal menuju jurangan ke arah bendungan air, " sebut Marnaek Saragih melalui pesan percakapan selularnya.

    Manajer PTPN IV Unit PKS Bah Jambi Dison M.P. Girsang dikonfirmasi perihal, surat perkembangan hasil penyelidikan atas kasus hilangnya aset milik PTPN IV di lokasi Kebun Bah Jambi yang ditangani pihak Polsek Tanah Jawa sejak dua tahun lalu, melalui pesan percakapan selular terkesan enggan menanggapi hingga rilis berita ini dilansir.

    Terpisah, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat hingga rilis berita ini dilansir belum memberikan tanggapannya, saat dikonfirmasi jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan percakapan selularnya terkait raibnya satu unit mesin turbin impeler milik PTPN IV Unit PKS Bah Jambi berdasarkan laporan bernomor : STTLP/206/XII/2019/SU/SIMAL SEK. T. JAWA.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo dalam pesannya menyampaikan, akan mengecek dan melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Tanah Jawa saat awak media ini menghubungi melalui pesan percakapan selularnya. 

    "Nanti saya cek dengan Polsek Tanah Jawa dan lakukan penyelidikan, " tulis AKP Rachmat Ariwibowo dalam pesannya, diterima jurnalis indonesiasatu.co.id media grup, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 18.35 WIB.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Tinjau Pameran UMKM di RTP, Sandiaga Uno...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Biaya Study Tour SMP Negeri I Bandar Dinilai Tak Wajar, Kepsek Dikonfirmasi Bungkam
    Azi Pangaribuan Kembalikan Berkas Pencalonan Bupati, Sekjen: Sesuai Perintah DPP Partai Gerindra Diutamakan Kader
    Ramaikan Pekan Inovasi & Investasi Sumatera Utara ke 10, Regal Springs Indonesia Berkomitmen Dukung Iklim Investasi Kondusif
    Biaya Studi Tour Rp 500 Ribu di SMP Negeri I Bandar, Orang Tua Murid Meradang
    Zonny Waldi Daftar ke Partai Gerindra, Sukoso yakin Akan Diusung

    Ikuti Kami