Dipimpin Kapolsek Perdagangan ke Aceh Selatan, Unit Reskrim Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Laras

    Dipimpin Kapolsek Perdagangan ke Aceh Selatan, Unit Reskrim Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Laras
    Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun Bekerjasama Dengan Personel Polsek Rundeng Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku NR

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial NR(34) berprofesi sebagai karyawan swasta, mengaku warga Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Selasa (19/07/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

    Informasi diperoleh, berdasarkan laporan tertulis dan penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menerangkan, pihaknya telah meringkus NR di Gunung Kapur, Kecamatan Trumen, Kabupaten Aceh Selatan melalui pesan selularnya, Kamis (21/07/2022) sekira pukul 19.52 WIB. 

    Lebih lanjut, kasus ini berawal dari pengaduan korban Dedy Afriawan kepada pihak Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/167/VII/2022/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, Tertanggal 18 Juli 2022 yang lalu.

    Dalam keterangannya, korban mengaku telah kehilangan kendaraan roda empat jenis Kijang Innova berwarna Silver bernomor polisi BK 1040 PO berikut sejumlah uang, senilai Rp 700.000, tersimpan di dalam rumahnya.

    Diterangkan, saat pencurian mobil itu terparkir di depan rumah korban, tepatnya di Kompleks Perumahan Karyawan Rumah Sakit PTPN IV Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB yang lalu. 

    Dalam penyelidikan pihak Polsek Perdagangan memperoleh informasi berharga terkait keberadaan NR dan ditindaklanjuti, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan berangkat menuju ke lokasi sesuai informasi yang diperoleh, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

    "Personil Polsek Perdagangan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku pencuri mobil berinisial NR tersebut di daerah Subussalam, Kabupaten Aceh Selatan, " tulis AKP Josia dalam pesan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek Perdagangan AKP Josia dalam keterangan persnya menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan setibanya di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

    "Lalu, pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB, tiba di Kecamatan Trumen, Kabupaten Aceh Selatan segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek setempat, " jelas AKP Josia.

    Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengutarakan, dirinya memimpin personel unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan Maping di seputaran lokasi atau tempat yang dicurigai sebagai lokasi pelaku berada. 

    "Sekira pukul 23.00 WIB, saat mengitari jalanan, ada melihat ciri-ciri mobil yang dicurigai dan setelah diteliti ternyata, benar bahwa mobil tersebut adalah mobil yang dicari, " sebut Kapolsek Perdagangan.

    Dikatakan, meskipun plat nomor polisi mobil Kijang Innova berwarna Silver sudah berubah. Namun, masih dapat dikenali, sebab masih terlihat seperti di photo bayangan nomor yang aslinya.

    "Jenis mobil Toyota Reborn warna Silver, tepatnya ditemukan terparkir di lokasi Gunung Kapur, Kecamatan Trumen, Kabupaten Aceh Selatan, dengan plat bernopol B 104 PO, " jelas AKP Josia.

    Ditambahkan, pada saat itu turut diamankan pelaku NR yang dicurigai ciri-cirinya persis dengan pelaku pencurian dalam rekaman video CCTV di rumah korban.

    "Sedang memegang sebuah Handphone  dan NR ditangkap anggota Reskrim yang dibantu personel Polsek setempat, " tululisnya.

    Kemudian, interogasi awal dilakukan pihak Polsek Perdagangan terhadap NR disebutkan, mengakui telah melakukan pencurian mobil Kijang Innova, jenis Toyota Rebon BK 1046 PO warna Silver dan akhirnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.

    "Saat ini Pelaku NR masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, " tutup Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M, H.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Vonis 6 Tahun Kasus Sabu, Masa Pidana...

    Artikel Berikutnya

    Warga Nagori Marihat Bandar Dukung Tempat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami