Warga Dicabuli, Pangulu Nagori Dituding Lakukan Trafficking, Kapolres Simalungun: Kami tindaklanjuti

    Warga Dicabuli, Pangulu Nagori Dituding Lakukan Trafficking, Kapolres Simalungun: Kami tindaklanjuti
    Photo Ilustrasi dan Surat Perdamaian

    SIMALUNGUN - Belakangan ini beredar kabar tentang surat perdamaian atau perjanjian terkait kasus asusila yang dialami seorang wanita berinisial FSW (17) warga Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Informasi diperoleh, pelaku berinisial RP (24) warga Huta Bah Biding, Nagori Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Namun, tidak diketahui secara pasti kronologi pelecehan dialami FWS.

    "Namun, atas perbuatan yang dilakukan pelaku RP telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan, " kata sumber melalui sambungan selularnya, Rabu (22/06/2022) sekira pukul 07.07 WIB.

    Menurut nara sumber, kasus asusila dialami korban saat berkunjung ke rumah nenek FWS di Huta Bah Biding, Nagori Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun pada bulan Mei 2022 lalu.

    "Sebelumnya, itikad berdamai dilakukan kedua belah pihak keluarga atas inisiatif oknum Pangulu Nagori (Kepala Desa ; red) Bahalat Bayu M Hamdan Sihotang dan Pangulu Nagori Baja Dolok Jumawan melakukan mediasi perdamaian, " kata sumber lebih lanjut.

    Kejanggalan dalam persoalan ini, lebih lanjut nara sumber menuturkan, terkait isi surat perdamaian itu tertera nilai uang sebesar Rp 25 juta yang dianggap sebagai ganti rugi atas perbuatan pelaku RP.

    "Mediasi kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku dilakukan kedua Pangulu Nagori. Anehnya, pelaku RP dan kedua Pangulu Nagori tidak menandatangani surat itu, " terang sumber.

    Kemudian, nara sumber menyebutkan, akibat peleceham mengakibatkan korban mengalami trauma psikis. Namun, sangat disesalkan kedua Pangulu Nagori tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    "Jadi sesuai dengan kesepakatan uang perdamaian senilai Rp 25 Juta dan telah diterima pihak keluarga korban pada tanggal 04 Juni 2022 yang lalu, " terangnya.

    Nara sumber menambahkan, tudingan warga atas tindakan Pangulu Jumawan dan Pangulu M Hamdan Sihotang dalam penyelesaian kasus asusila itu terkesan anggap remeh dan adanya transaksi, kedua pangulu dianggap melakukan trafficking human.

    "Pernyataan dari Pangulu Jumawan bahwa sebenarnya ini adalah masalah kacang goreng, sementara Pangulu MvHamdan Sihotang bungkam, " pungkas nara sumber.

    Terpisah, Pangulu Nagori (Kepala Desa ; red) Bahalat Bayu M Hamdan Sihotang dan Pangulu Nagori Baja Dolok Jumawan dikonfirmasi melalui pesan aplikasi selularnya, terkait kejanggalan mediasi perdamaian dalam kasus pencabulan menimpa korban FWS.

    Namun, penyampaian konfirmasi terkait permasalahan kasus asusila dalam bentuk perdamaian menuai tudingan miring masyarakat, Pangulu M Hamdan Sihotang dan Pangulu Jumawan tidak bersedia menanggapi, malah memblokir nomor kontak awak media ini.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dimintai tanggapan saat dihubungi melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait peristiwa asusila yang dialami korban FWS.

    "Terima kasih informasinya, kami tindak lanjuti, " tulis Kapolres Simalungun dalam pesan selular diterima jurnalis indonesiasatu.co.id media grup, Rabu (22/06/2021) sekira pukul 09.07 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Isu Miring Lapas Kelas IIA Pematang...

    Artikel Berikutnya

    R Alias Leno Warga Marihat Bandar Belum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami